Penarikan PBB-KB ini setiap bulan. Artinya, di Bulan Juni ini belum dilakukan penarikan karena belum sampai akhir bulan, baru sampai dengan Mei. Dia mengaku sejauh ini tidak ada kendala dalam penagihan PBB. Karena, sejak awal pemberlakuan Perda, pihaknya telah melakukan sosialisasi.
Hanya saja, ada beberapa perusahaan yang dalam artinya telat membayar. Seperti, ada perusahaan yang mengaku telah melakukan penyetoran pajak. Namun, tidak ada dokumennya, sehingga pihaknya melakukan penagihan ulang, dan lain sebagainya.
“Perusahaan yang melanggar ini tidak banyak, tapi kami harap kondisi ini tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.
Editor : Admin.













