Kordanews – Pemprov Sumsel tahun ini menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tak hanya terhadap kendaraan bermotor saja. Tapi juga, seluruh alat maupun mesin industri yang juga menggunakan bahan bakar.
Penerapan Perda baru tersebut membuat realisasi PBB-KB tahun ini cukup signifikan. Tercatat, hingga Mei telah mencapai Rp527 miliar atau sebesar 40,25 persen dari target.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, pihaknya menargetkan perolehan PBB-KB sebesar Rp1.135.000.000.000. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target tahun lalu yang hanya sekitar Rp890 miliar.
“Semuanya, dikenakan pajak sebesar 7,5 persen tanpa terkecuali. Jadi setiap penggunaan Bahan Bakar untuk alat berat dan mesin industri tidak ada lagi subsidi seperti di SPBU,” tegasnya.













