Sebelumnya juga Fitrianti Agustinda Wakil Walikota Palembang, telah memberikan peringatan kepada pihak perusahan retail yang terciduk menjual barang kadaluarsa.
“Tentunya perusahan apapun jika kedapatan barang terjual kadaluarsa ada konsekuensinya dari Pemerintah dan ada peringatan keras pencabutan izin perusahan,” jelasnya.
Kepala BPOM Palembang, Zulkifli juga mengajak masyarakat Palembang agar menerapkan 4C saat berbelanja. “Adapun 4C yakni, Cek kemasan, Cek label, Cek izin dan Cek kadaluarsa,” tutupnya. (eh)
Editor : Admin.













