PeristiwaPolitikSumsel

Masyarakat Muara Enim Diklaim Ingin Pilwabup Muara Enim Segera Dilaksanakan

×

Masyarakat Muara Enim Diklaim Ingin Pilwabup Muara Enim Segera Dilaksanakan

Share this article

Muara Enim – Puluhan aktivis dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di kabupaten Muara Enim deklarasikan siap mendukung dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim periode 2018-2023.

Salah Satu Ketua DPD LSM GALAKSI Kabupaten Muara Enim, Sofyan Yakup, SH mengatakan hal tersebut sangatlah penting karena peran jabatan Wakil Bupati Defenitif sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muara Enim yang selama ini hanya diisi oleh Penjabat Bupati untuk dapat diisi oleh Wakil Bupati Definitif.

“Moment ini sudah di tunggu-tunggu oleh masyarakat, karena sangat berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat kabupaten Muara Enim agar Pemerintahan kabupaten Muara Enim dapat berjalan normal kembali dengan adanya Bupati Definitif,” ujar Sofyan Yakup,SH.

Sofyan Yakup menuturkan dirinya juga mendesak agar dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di DPRD Muara Enim dapat segera di laksanakan dalam rapat Paripurna Dewan terhadap adanya pengisian Jabatan Wabup Muara Enim tahun 2018-2023.

Yang mana, lanjutnya, sebagai landasan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan wakil Bupati tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 dan Surat Menteri tutup Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan

Sofyan Yakup menjelaskan, dalam surat Kemendagri pula telah mengeluarkan surat sebagai mana pada Nomor : 132.16/4202/SJ tertanggal 20 Juli 2022 sebagai dasar untuk dilakukan proses pemilihan Wabup terhadap balasan surat Gubernur Sumsel ke Kemendagri hasil Konsultasi anggota DPRD Muara Enim ke Kemendagri.

Kemudian, lanjutnya lagi bahwa dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.16.1363 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan AP., MSi sebagai penjabat Bupati pada hal ke-2 pada Diktum ke-satu mempunyai tugas yang terdapat pada huruf (b) berbunyi “Memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sesuai amanat Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2016,” jelasnya.

Lebih jauh dia menerangkan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 November 2020 diketahui boleh dilakukan terhadap adanya prosesi pemilihan Wakil Bupati Muaraenim di DPRD kabupaten tutup Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023

“Kami sangat menyayangkan kepada Gubernur Sumsel tidak merespon Surat Mendagri tersebut dan malah justru mengkaji surat tersebut. Yang seharusnya, Gubernur Sumsel merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah yang seyogyanya harus menjalankan apa yang ditegaskan dalam surat tersebut namun tidak di lakukan nya” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya juga ingin mempertanyakan ada apa dengan Penjabat Bupati tidak meneruskan surat ke DPRD Muara Enim setelah menerima kesepakatan partai pengusung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *