KORDANEWS – Proses mediasi pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Tanjung Raja berakhir berdarah pada Senin 29 Agustus 2022 di Kantor Kepala Desa Belanti.
Pasalnya, korban bernama Sumiyati Binti Suparno 42 Tahun, warga Dusun II, RT 04, RW 02, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir harus menerima hujaman senjata tajam (sajam) sebanyak empat lobang.
Pelakunya tidak lain, suaminya sendiri Surono Bin Wagiman 45 Tahun, warga Dusun II, RT 05, RW 02, Desa Belanti. Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, kronologi kejadian Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.20 WIB, pelaku ditemui oleh Ketua RT 04 , Desa Belanti.
Dan di ajak ke kantor Desa Belanti untuk berdamai dengan korban.
Setelah tiba di kantor desa, pelaku langsung menemui korban dan bertanya.













