“uangnya digunakan untuk bermain judi selot, sisahnya untuk pesta mabuk dengan teman-temanya,”akunya kepada petugas.
Sementara Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika melalaui kompol Bahtiar mengatakan, kalau kejadian perampokan sudah lama dan sempat viral dimedia sosial. Bahkan pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus sama baru keluar pada tahun 2021 lalu.
“Pelaku kita tangkap tak jauh dari dari rumahnya, saat ini anggota masih mendalami kasusnya siapa ada kasus lain yang dilakukan pelaku,”singkatnya.(Ndik)
Editor : Admin.













