KORDANEWS – berselang beberapa jam, polisi membekuk tersangka pencurian handphone milik wanita di Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Tersangka bernama Zainuri (35 tahun) ditangkap setelah mencuri barang berharga milik korban, Senin (10/10/2022) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan.
Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara.
“Keesokannya atau tadi pagi ketika korban bangun tidur, yang bersangkutan menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada,” kata Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Selasa (11/10/2022).
Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian.
Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara.













