Home Kriminal Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah Saat Macet Pasutri Pukuli Sopir Bangunan

Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah Saat Macet Pasutri Pukuli Sopir Bangunan

Kordanews – Viral sebuah video pemukulan seorang supir pick up bernama Ripianto (31), oleh sepasang suami istri. Ia dipukul karena menegur pelaku yang sudah menerobos saat kemacetan bertambah parah.

Kejadian tersebut yang dialami korban saat mengantar besi ke konsumen di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, pada Kamis (27/10/22)Sore.

Ditemui di kontrakanya Ripianto mengungkapkan kejadian yang dialaminya kalau dirinya mengantar besi diarah lokasi kejadian. Ketika itu jalan memang sedang ramainya ditambah waktu pulang sekolah jadi macet sekali

“Saat sedang jalan macet itu, tiba-tiba mobil pelaku menerobos kemacetan dari jalur kanan tepat di samping mobil saya dan membuat kondisi jalan bertambah macet,” ungkapnya Jumat (28/10/22)

“Dengan reflek saya menegurnya kemudian istrinya keluar tak lama suaminya pun turun juga dengan emosi, lalu marah – marah dengan menampar pipi dengan kuat sebanyak dua kali,” timpalnya.

Warga yang melihat jalanan bertambah macet karena mobil yang menerobos tersebut, kemudian berusaha membantu mengevakuasi dan mengatur jalan untuk keluar jalur agar tidak macet lagi.

“Tapi setelah dibantu, bukannya mau berterimakasih pelaku dan istrinya malah turun dari mobil mendekati mobil saya. Pertama itu istrinya dulu yang turun memaki-maki saya, saya diamkan. Terus istrinya manggil-manggil suaminya, suaminya pun turun dan melakukan penganiayaan itu terhadap saya,” katanya.

Ripianto mengaku, saat itu dirinya tidak mau melawan. Hanya saja, dia tahu kalau dilawan urusan bakal bertambah panjang. Beruntungnya, rekan di sebelahnya merekam aksi tak terpuji sejoli itu. Malam harinya dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Setelah kejadian itu saya selesaikan dulu pekerjaan saya. Semalam baru saya melapor ke Polsek Kemuning. Laporan saya sudah diterima, terus kata Polisi di sana sedang ditindaklanjuti. Saya harap pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison. (Ndik)

Editor : Admin.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here