Home Headline Pengoplos Miras Ditangkap Polisi, Edarkan Ke Beberapa Wilayah Sumsel

Pengoplos Miras Ditangkap Polisi, Edarkan Ke Beberapa Wilayah Sumsel

Kordanews – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil memgungkap kasus miras oplosan merek mansion house omset Rp 300 juta selama delapan bulan.
Suliyanto (35) membuka tempat usaha haram tersebut di Jalan Tanjung Api-Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Akhirnya tercium oleg anggota Polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin mengatakan, tersanka ditangkap setelah mendapatkan informasi. Ketika tersangka sedang membawa miras melintas Jalintim, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis 27 Oktober 2022 dilakukan penangkapan.
“Tersangka tengah mengendarai mobil jenis Kijang LGX dan disetop setelah dicurigai oleh anggota kita saat membawa dus berisi botol miras,” katanya jumat (11/11/22)
Dari kendaraan dibawa oleh tersangka miras oplosan jenis whisky merek Mansion House dan Vodka sebanyak 30 dus atau sebanyak 3.310 botol. Tak hanya disitu saja anggota mengamankan perlawatan pembuatan miras oplosan.
Lanjut Hadi selama delapa bulan, tersangka Yanto sudah mengedarkan miras tersebut ke sejumlah daerah di Sumsel seperti Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin dengan omzet sebesar Rp 300 juta.
“Dalam satu bulan penjualan, tersangka bisa memproduksi miras sebanyak 100 dus atau 4.800 botol. Dan dalam waktu delapan bukan sudah memproduksi 38.400 botol,” ungkapnya. (Ndik)
Editor : Admin.
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here