“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” katanya.
Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.
“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakatui,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup dengan pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.
“Saya mendapatkan dari transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal,” tutupnya singkat (Ndik)
Editor : Admin.













