KORDANEWS – Polsek Indralaya melimpahkan dua tersangka begal beserta barang bukti ke Kejari Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena perkara tersebut memasuki tahapan 2.
“Perkara 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ini sudah P21 atau memasuki tahap 2,” kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (15/12/2022) petang.
Dijelaskannya, dua tersangka bernama Pirdaus (39 tahun) dan Andri alias Aan (29 tahun).
“Kedua tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut pada September lalu,” terang Herman.













