KORDANEWS – Selisih paham berbuntut adu fisik dengan senjata tajam, terjadi antara seorang kakek dan nenek di Desa Kotadaro I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam peristiwa itu Si Nenek membacok Si Kakek dengan parang, namun berhasil di halau Si Kekek dengan sapuan penggaruk besi (cakar sawah) ke kepala korban.
Akibatnya, korban pun mandi darah dengan kondisi kepala robek.
Duel tersebut terjadi antara M. Tohir bin Sa’ad, 65 Tahun melawan Rosida binti Hasad, 63 tahun, yang merupakan tetangganya satu dusun.
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, di sawah milik pelaku di Dusun II Desa Kotadaro I Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, kronologi kejadian tersebut diawali korban atau nenek 63 tahun itu mendatangi sawah milik pelaku kakek 65 tahun.
“Antara korban dan pelaku terjadi selisih paham, lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku.
Saat itu pelaku mengambil sebuah cakar sawah (cakar besi), dan memukulannya ke arah korban dan tepat kena kepalanya, ” jelasnya.
Korban pun menderita luka robek di kepala, hingga akhirnya dilarikan warga ke Puskemas Tanjung Raja.
Keluarga korban yang tak senang, lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Raja.
Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku saat itu juga sekira jam 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI.
Selanjutnya personel Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Aipda Efri Gurkha bersama Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser Amar Conteng, begrerak ke lokasi.
Tanpa banyak perlawanan, kakek ini diamankan petugas berikut barang bukti kejahatannya berupa sebuah alat cakar besi untuk mengaruk sawah.
“Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban, saksi-saksi, dan Tersangka, mengirim Visum et Repertum, melengkapi Mindik, dan mengirim Berkas Perkara ke JPU.
Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tukasnya.
Editor : Admin.