Kordanews – Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Sumsel. Menangkap satu pelaku berinisial TN (35) dalam kasus pedofil. Dalam aksinya sudah berjalan sejak bulan maret 2021.
Tn ditangkap dirumah mertuanya di kawasan Sebarang Ulu Palembang, selain menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti hp dan flashdisk, digunakan pelaku membuat video terhadap korbanya.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini berawal tim siber patroli menemukan akun dan email didalamnya seorang laki laki melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki dibawa umur. Anggota pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap email dan wajah pelaku berhasil ditangkap. Dimana aksinya sudah berjalan sudah tahun lebih,” kata Putu kepada wartawan Rabu (8/2/23)
Dimana modus tersangka mengiming-imingkan korban dengan uang dan top up game saat melancarkan aksinya, menangkap kalau korban memberi tau kepada keluarga atau orang lain. Si pelaku akan memberikan uang dan top up game.













