Home Peristiwa Diduga Jadi Sarang Maksiat, Warga Sungai Pinang OI Datangi Manajemen Hotel

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Warga Sungai Pinang OI Datangi Manajemen Hotel

KORDANEWS – Gerah adanya praktik maksiat di salah satu hotel yang terletak di pinggir jalan Lintas Timur (Jalintim) Tanjung Raja-Kayuagung, tepatnya berada di Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, warga habis kesabarannya.

Soalnya di hotel tersebut kerap menjadi tempat praktik narkoba, minum-minuman keras. Bahkan tempat untuk pasangan yang bukan muhrim memadu kasih dan bercinta.

Demikian image buruk yang tertanam terhadap tersebut bagi warga Kabupaten Ogan Ilir. Sudah beberapa kejadian pengerebekan pihak berwajib, namun tak memberi efek jera.

Bahkan pemilik hotel terkesan tutup mata, terhadap kejadian-kejadian di hotelnya tersebut.

Nah, puncaknya Sabtu 26 Februari 2023, saat warga yang gerah bersama Kepala Desa dan pihak terkait lainnya meminta pihak hotel membuat kesepakatan agar hal-hal yang berbau maksiat tidak terjadi lagi.

Sebagai wujud sikap menentang maksiat, puluhan masyarakat Desa Sungai Pinang I dan Kelurahan Sungai Pinang yang gerah pun memasang spanduk hasil perjanjian antara kedua pihak.

Spanduk yang berisi poin-poin kesepakatan itu warga pasang persis di depan hotel. Dengan harapan baik pihak hotel maupun para pengunjung bisa mematuhi poin-poin perjanjian tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo saat dikonfirmasi membenarkan peirstiwa itu. Dia menjadi mediator dalam pertemuan warga, pihak pemerintahan Kecamatan Sungai Pinang dan Pemerintahan Desa Sungai Pinang I dan Kelurahan Sungai Pinang.

“Ya, benar pak, intinya dengan adanya pertemuan ini, pihak hotel berjanji memenuhi poin-poin kesepakatan tersebut,” ujar Kapolsek, Minggu 26 Februari 2023.

Senada Camat Sungai Pinang, Suryani, mengatakan proses pertemuan warga dengan pihak hotel berjalan baik dan lancar.

“Intinya pihak hotel siap memenuhi poin-poin perjanjian, dan masyarakat juga akan mengawal hal ini. Ya mudah-mudahan hal-hal yang negatif dan tidak kita inginkan, tidak terjadi. Sehingga terciptanya situasi aman dan Kondusif,” terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Sungai Pinang I, Yayang membenarkan hal tersebut. Kades Sungai Pinang I pun menjelaskan isi Perjanjian antara pihak Hotel dengan masyarakat Sungai Pinang I dan masyarakat Kelurahan Sungai Pinang.

Poin-poin dalam perjanjian tersebut yakni:

1. Tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri

2. Tidak memfasilitasi dalam bertransaksi penyalahgunaan narkotika d idalam hotel.

3. Tidak menjual minuman-minuman keras, apalagi ada kegiatan mabuk-mabukan di hotel.

4. Agar menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama pada lokasi sekitar hotel.

“Apabila terbukti melanggar, pihak hotel siap dituntut masyarakat Desa Sungai Pinang I dan Kelurahan Sungai Pinang,” ujar Kades Sungai Pinang 1 didampingi beberapa warganya dan warga Kelurahan Sungai Pinang.

Editor : Admin.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here