“Intinya pihak hotel siap memenuhi poin-poin perjanjian, dan masyarakat juga akan mengawal hal ini. Ya mudah-mudahan hal-hal yang negatif dan tidak kita inginkan, tidak terjadi. Sehingga terciptanya situasi aman dan Kondusif,” terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Pinang I, Yayang membenarkan hal tersebut. Kades Sungai Pinang I pun menjelaskan isi Perjanjian antara pihak Hotel dengan masyarakat Sungai Pinang I dan masyarakat Kelurahan Sungai Pinang.
Poin-poin dalam perjanjian tersebut yakni:
1. Tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri
2. Tidak memfasilitasi dalam bertransaksi penyalahgunaan narkotika d idalam hotel.
3. Tidak menjual minuman-minuman keras, apalagi ada kegiatan mabuk-mabukan di hotel.
4. Agar menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama pada lokasi sekitar hotel.
“Apabila terbukti melanggar, pihak hotel siap dituntut masyarakat Desa Sungai Pinang I dan Kelurahan Sungai Pinang,” ujar Kades Sungai Pinang 1 didampingi beberapa warganya dan warga Kelurahan Sungai Pinang.
Editor : Admin.













