KORDANEWS – Tak senang ditagih utang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat mematahkan tangan korbannya.
Akibatnya IRT ini dilaporkan ke Polisi, dan kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IRT tersebut adalah Delimah Alias Sinta Binti Jaharudin (26), warga Dusun I Rt.01 Desa Sembadak Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana korbannya yang mengalami patah tangan tersebut adalah Meliana Binti Akmal (25), warga Dusun I Rt 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 17 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun I RT 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, kronologi kejadian bermula saat korban mengajak pihak Bank BTPN Syariah menagih utang di rumah Akmal (suami pelaku)
“Saat itu terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelas AKP Halim Kesumo.
Penganiayaan tersebut, menurut dia, dilakukan pelaku dengan cara menjambak dan menarik rambut korban.
Kemudian, pelaku memelintir tangan kanan korban dan menariknya hingga patah.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Raja dengan LP / B – 07 / I /2023/Sumsel/Res OI/SPKT. tgl 17 Januari 2023.
“Atas laporan ini, kita melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dari penyidikan kita amankan pelaku,” ungkapnya, Rabu 1 Maret 2023.
Dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa, 28 Februari 2023 sekira jam 22.00 WIB.
Saat itu Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Tim Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser Amar Conteng, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku yang saat itu berada dir umah suaminya Akmal, tanpa perlawanan kita amankan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya yakni memeriksa tersangka, lengkapi midik, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Admin.













