Kordanews – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Oku Timur kembali memutus rantai peredaran Narkoba jenis Ekstasi sekaligus ungkap pabrik atau Home Industri pil Ekstasi yang berada di Desa Muncak Kabau Kabupaten Oku Timur.
Pelaku berinisial AI (34) berhasil di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Oku Timur di rumah-nya beserta barang bukti prekusor berbagai macam obat – obatan dan bahan – bahan kimia yang mengandung bahan berbahaya dan kategori Narkotika serta 1000 Pil Ekstasi siap edar, kamis 16 maret 2023.
Dalam Konperensi Pers AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis beserta PJU mengungkapkan “keterangan dari saudara AI sudah melakukan kegiatan pembuatan Pil Ekstasi ini hampir 1 tahun dan kemampuan membuatnya rata – rata sekitar 50 sampai 100 butir perhari,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan dalam pebuatan Pil Ekstasi bahan -bahan yang digunakan salah satunya semen putih dan soda api tentu sangat berbahaya untuk kesehatan.













