Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban pada 28 maret lalu ke Mapolres Empat Lawang. Dari pengakuan korban diketahui tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu 2 tahun, dan setiap melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan akan membunuh korban bila menceritakan peristiwa yang dialamnya kepada orang lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S













