Nusantara

Mendagri Harus Cabut Kepmendagri Nomor 76 Tahun 2014 Soal Perubahan Batas Wilayah Muba dan Muratara

×

Mendagri Harus Cabut Kepmendagri Nomor 76 Tahun 2014 Soal Perubahan Batas Wilayah Muba dan Muratara

Share this article

KORDANEWS — Ratusan masyarakat Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan bersama yang bergabung dengan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) kemaren (7/6) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta. Mereka meminta anggota DPRI RI segera menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah Muba dan Musi Rawas Utara atau Muratara akibat munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014, yang membuat rakyat Muba terutama Masyarakat Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko kehilangan harapan hidup lebih layak.

Dalam aksinya, para pendemo dan warga berulang ulang menyuarakan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 adalah Permendagri “siluman” yang terbit dalam waktu 4 bulan tanpa melalui dengar pendapat dengan warga dan pemerintah Kabupaten Muba. PASALNYA Permendagri itu bertentangan dengan isi Permendagri sebelumnya, Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dan Muratara. Dengan judul perubahan terhadap Permendagri No 50, Permendagri No 76 telah menghilangkan areal Muba seluas 12 ribu hektar dan berpindah ke wilayah atau menjadi wilayah Muratara.

Pencaplokan wilayah Muba inilah yang menimbulkan dampak besar bagi warga Muba diantaranya warga Sako Suban. JIKA dulu wilayah desa mereka masuk ke wilayah Muba kini mereka menjadi warga Muratara. Ini sih biasa. Cuma masalah administrasi. Tetapi dengan perluásan wilayah daerah itu harapan warga untuk menjadi plasma sawit sirna. Tanah milik perusahaan yang sudah mempersiapkan lahannya buat warga kini diklaim milik perusahaan batubara, PT GORBY PUTRA UTAMA Harapan untuk meningkatkan perekonomian keluarga pun sirna. Mimpi memiliki lahan sawit melalui plasma dan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan langsung pupus akibat Permendagri No 76 yang sangat menguntungkan perusahaan batubara tersebut.

Selain kehilangan harapan menjadi petani sawit melalui plasma, timbul masalah keributan antara warga dengan pihak perusahaan. Warga yang tanahnya kena caplok pun sering dipanggil pihak kepolisian dengan tuduhan berusaha di lahan perusahaan. Bahkan keributan dengan warga daerah Muratara pun terjadi. Timbul konflik soal tapal batas.

Selain masalah itu setiap pemilihan umum timbul permasalahan mata pilih apakah mereka memilih di Muba atau Muratara. Timbul pemilih ganda.

Dody juga memaparkan bahwa untuk menentukan wilayah Musi Rawas Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Musi Rawas telah berdasarkan pada Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah dan juga memperhatikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas. Batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara pun telah ditetapkan melalui kesepakatan – kesepakatan yang difasilitasi oleh Mendagri dan disetujui 3 Gubernur yakni gubernur Sumsel, Jambi dan Bengkulu, Bupati Sarolangun, Lebong, dan sudah diatur dalam UU NOMOR 16 TAHUN 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara lengkap dengan titik koordinat, pilar batas utama (PBU) serta peta daerah Kabupaten Muratara dan ditegaskan pula dengan Permendagri nomor 50 tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara lengkap dengan titik koordinasi, pilar batas utama dan peta batas daerah.

Menurut koordinator aksi, Dody yang juga lawyer warga Desa Sako Suban, kasus ini sudah bergulir lama sejak Permendagri tersebut muncul sudah diupayakan untuk dibatalkan. Pasalnya Permendagri itu isinya jelas sangat merugikan rakyat Muba. Bukan soal petani plasma tetapi juga soal rakyat Muba kehilangan sumber daya alam yang kini diolah perusahaan yang jelas membuat untung perusahaan itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *