Lebih lanjut Harry mengatakan sebanyak 191.820 ekor baby lobster dilepas kembali, sementara sisanya 30 ekor diamankan sebagai barang bukti. Pelepasan baby lobster dilakukan di perairan laut teluk Betung Bandar Lampung provinsi Lampung.
“Kemudian setelah dihitung, kemudian sudah kita sisihkan lobster ini sesuai dengan SOP, langsung pada malam itu juga untuk keberlangsungan hidup dari lobster ini dilakukan pelepasliaran bersama karantina perikanan di perairan laut teluk Betung bandar Lampung, sebanyak 191.820 ekor benih lobster dilepasliarkan kembali, dan 30 ekor disisihkan untuk barang bukti dan sudah kita buatkan berita acaranya,” ucapnya.
Penyelundupan baby lobster ini dilakukan oleh 6 orang, BI (34) warga Lebak Banten, 1S (26) warga Serang Banten, Y.(44) warga Serang Banten, MH(34) warga Serang Banten, RP (32) warga Banten , AZ (36) warga Tangerang.
Keenam orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada 6 orang tersangka tersebut dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di rubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 1.500.000.000 ( satu milyar Lima ratus juta rupiah).
Editor : Admin.













