Kriminal

Polres OI Tangkap Pelaku Human Trafficking

×

Polres OI Tangkap Pelaku Human Trafficking

Share this article
KORDANEWS – Sebanyak 7 orang perempuan warga asal Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Iir , Provinsi Sumatera Selatan menjadi Korban  Perdagangan Orang atau  Human Trafficking.
Ketujuh korban tersebut yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Mereka Korban dari seorang wanita berambut pirang berbody gempal seperti lelaki, maklum pekerjaan sehari-harinya pengangkut barang di sebuah pelabuhan.
Dia adalah Rita Wati (49)  warga Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman, berhasil mengelabui ketujuh Korban, padahal para korban masih ada hubungan keluarga dan satu desa .
Alhasil dua orang dari tujuh orang yang menjadi Korban, menghasil kabur dari cengkeraman para mafia  Human Trafficking, hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir .
Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman didampingi , Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK yang ikut meliris perkara ini Kamis 3 Agustus 2023 menyebutkan, bahwa Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan pelaku Human Trafficking, bernama Tersangka Rita Wati .
Penangkapan Tersangka Rita Wati ketika berada di Desa Serikembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir,’’Kami menerima informasi keberadaan Tersangka Rita Wati, pelaku yang Human Trafficking, sebanyak 7 orang korbannya semuanya wanita muda dan dewasa,’’kata AKBP H Andi Baso Rahman.
Dikatakan Andi Baso, dari tujuh korban yang berhasil teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF dan sudah dipulangkan ke keluarganya.
Menurut AKBP Andi Baso Rahman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Regan K , peristiwa ini berawal bulan Juni 2023 lalu, di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka Rita wati menawarkan pekerjaan kepada para korban untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming mendapat gaji besar.
“Para korban terbujuk rayu dengan iming-iming janji gaji besar bekerja  ke luar negeri ke Malaysia,” kata AKBP H Andi Baro Rahman.
Saat menuju Negeri Malaysia, mereka para korban diajak keliling berjalan-jalan (Healing) terlebih dahulu oleh Tersangka tersangka di Kepulauan Riau. Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan.
“Di Pelabuhan itu, mereka dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Mulai dari paspor dan lain-lain,”lanjut AKBP Andi Baso.
Para korban juga mengaku mendapat ancaman dari Tersangka, ‘’Bentuk ancamannya para korban akan ditinggalkan alias diterlantarkan, tanpa bisa pulang kembali ke Desanya,’’lanjutnya.
Nah setelah para Korban bekerja dengan majikannya, gaji para korban selama tiga bulan tidak diterima, karena sesuai dengan perjanjian . “Kisarannya gaji mereka  RM 1.500 hingga RM 1.700, yang diambil Tersangka,’’beber Kapolres.
Masih kata Kapolres, seluruh wanita yang menjadi korban, dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,’’Dan saya memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK),’’tegasnya.
Sementara Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK kasus tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Ogan Ilir, lantaran berhasil mengungkap perkara Human Trafficking,
“Perkara ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini. Makanya, konsentrasi kepolisian diarahkan ke sini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *