Nusantara

Serikat Pekerja PLN UID S2JB Tolak Mekanisme Power Wheeling

×

Serikat Pekerja PLN UID S2JB Tolak Mekanisme Power Wheeling

Share this article
Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilton (kiri) didampingi Ketua DPC SP PLN UP3 Palembang, Rangga Zumartha (kanan). (ist)

KORDANEWS — Skema Power Wheeling masuk ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang rencananya akan segera dibahas DPR bersama Kementerian ESDM RI, pekan depan. Rencana ini mendapat protes keras dari Serikat Pekerja PLN.

Power Wheeling sendiri merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Artinya, PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pembangkit bisa langsung menjual listrik ke konsumen.

Ketua DPD Serikat Pekerja PLN UIF S2JB Hendara Manjaya, melalui Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilton didampingi Ketua DPC SP PLN UP3 Palembang, Rangga Zumartha mengatakan, rencana tersebut menabrak aturan mengenai kelistrikan nasional.

Dari sisi konstitusi, power wheeling ini melanggar aturan UUD 1945 Ayat 2 yang berbunyi, ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.

Skema power wheeling juga bertabrakan dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi, ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentimngan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Kemudian, Putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tentang pasal ini sendiri menyatakan bahwa tidak dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.

“Praktik power wheeling ini sangat berpotensi mengurangi kontrol PLN terhadap sistem ketenagalistrikan nasional,” kata Iman saat dibincangi, Senin (27/11).

Iman mengatakan, pembahasan power wheeling sebelumnya telah ditolak untuk dibahas oleh DPR pada awal tahun lalu. Pemerintah juga telah bersepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang diserahkan ke DPR untuk dibahas.

“Namun, rencana itu kembali bergulir dan informasinya akan dibahas pekan depan,” ucapnya.

Saat ini, kata Iman, SP PLN tengah melakukan upaya audiensi ke DPR RI untuk menggagalkan rencana tersebut. Sebab, Iman mengatakan, negara dan masyarakat sangat dirugikan jika mekanisme power wheeling ini diterapkan.

“Kami terus bergerak dan menyuarakan penolakan ini agar Indonesia bisa berdaulat dengan Ketahanan Energi dan meluruskan kembali pengelolaan sektor kelistrikan sesuai Amanah Konstitusi UUD 1945,” terangnya.

Tagihan Listrik Diprediksi Naik Tiga Kali Lipat

Selain menabrak sejumlah aturan perundangan, power wheeling juga berpotensi dapat merugikan PLN, negara dan masyarakat.

Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilton mengatakan, power wheeling secara langsung hanya akan menguntungkan dua pihak saja, yaitu pihak pembangkit dan pembeli listrik. Sedangkan pihak lain di luar keduanya akan dirugikan, yakni PLN, keuangan negara dan masyarakat.

“Harga listrik yang berlaku setelah skema ini diterapkan bisa membengkak hingga tiga kali lipat,” kata Iman.

Iman menuturkan, jaringan PLN berpotensi mengalami kelebihan beban dengan bertambahnya pasokan listrik karena power wheeling ini. “Beban PLN dalam memelihara dan meningkatkan jaringan transmisi dan distribusinya akan semakin berat,” ungkapnya.

Saat ini, kata Iman, PLN sudah dalam kondisi terpuruk lantaran ketentuan take or pay yang diterapkan di sektor pembangkit. PLN harus menanggung biaya produksi listrik yang dihasilkan oleh independent power producer (pembangkit listrik non-PLN) meskipun sudah dalam kondisi oversupply.

“Makanya, PLN sudah banyak menghentikan operasional sejumlah pembangkitnya untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan dari produksi listrik,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *