Home Kriminal Pelaku Duel Sajam Remaja Putri Di Palembang Ditangkap Polisi

Pelaku Duel Sajam Remaja Putri Di Palembang Ditangkap Polisi

Kordanews – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Menangkap dua remaja perempuan yang duel mengunakan senjata tajam di TPU Kuburan China sempat viral di medsos beberapa hari lalu.

Selain menangkap kedua perempuan petugas juga menangkap tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api serta menghasut. Saat ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV(16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut terjadinya keributan tersebut.

Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang laki laki berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medoso). Dalam dua hari tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

“Dua orang remaja perempuan yang berduel gunakan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” kata Anwar Rabu (17/1/24).

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Untuk PTR diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” katanya.

Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

“Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan,” katanya. (Ndik)

 

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here