Home Politik Ingin Nyoblos Pada Pemilu 2024, Ternyata Begini Caranya

Ingin Nyoblos Pada Pemilu 2024, Ternyata Begini Caranya

KORDANEWS – Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, masih hitungan hari saja. Masyarakat yang berhak menyalurkan suaranya harus mengetahui tata cara mencoblos yang benar pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilu 2024 ini dilaksakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos.
Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS. Sehingga pemilih harus mengetahui dan paham.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Adapun untuk persyaratan yang harus dibawa yaitu.
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kemudian, pemilih dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Setelah selesai langkah-langkah, pemilih diperbolehkan pulang.
Lalu, apabila masyarakat yang berhak memilih tetapi tidak terdapat di TPS. Diperbolehkan ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Yakni dengan cara.
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat
2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.
Jadi tetap bisa memilih tetapi menyalurkan hak suaranya pada pukul 13.00 WIB atau selesai pemilih melakukan pencoblosan yang masuk DPT.
Pemilih harus mengetahui jenis-jenis surat suara pemilu 2024.
1. Surat suara abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon,dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat suara kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat suara merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat suara biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat suara hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Komisi pemilihan umum mengimbau masyarakat agar untuk menyalurkan hak suaranya.
1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.
Editor : Admin
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here