KriminalSumsel

Pasal Knalpot Brong, Petani Tembak Tetangga

×

Pasal Knalpot Brong, Petani Tembak Tetangga

Share this article

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus operasi untuk mengeluarkan peluru proyektil yang ada di dalam perutnya. Proses evakuasi pengeluaran proyektil didalam perut korban pun dijaga ketat oleh petugas sebagai barang bukti, jelas Iman Falucky.

Hasil penyelidikan, alhasil pelaku diamankan petugas dari tempat persembunyiannya.
Pelaku dijerat pasal berlapis 351 ayat 2 tentang percobaan penganiayaan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (mb)

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *