Sambungnya, mengenai larangan membuat, membawa, memiliki atau menyimpan memang sedang dilaksanakan.
Terlebih saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 yang dimulai 7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari ke depan.
“Mengenai senpira ini apabila melanggar menyimpan dan menguasai tanpa ijin maka akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun,” jelasnya.
Masih dikatakan Kapolsek, senpira apabila tanpa ijin penggunaan jelas sangat berbahaya. Karena itu, masyarakat Kabupaten OKI, khususnya di Kecamatan Cengal agar untuk menyerahkan senpira secara sukarela kepada Polres OKI ataupun Polsek Cengal.
“Penyerahan senpira oleh masyarakat hari ini dengan sukarela, kami ucapkan terima kasih. Dan kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan agar untuk menyerahkan,” tukas Kapolsek.
Editor : Admin













