Kordanews – Aiptu F yang menusuk debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang ditetapkan DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel meminta Aiptu F menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini, kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel untuk itu kami menetapkan Aiptu F sebagai DPO dan sedang kita buru,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto kepada awak media Minggu (24/3/2024).
Kombes Sunarto mengatakan Aiptu F merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau dia meminta agar Aiptu F menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
“Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu F, ” ungkapnya.
Sementara itu, ditambahkan Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu F ini untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengejaran ini dilakukan anggota Direskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,”tegasnya.
Ditambahkan Kombes Anwar dari laporan Dira Oktasari (43) Istri Deddi Zuheransyah debt collector di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditusuk pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dari video yang beredar dan laporan isri korban pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya. (Ndik)
Editor : Admin













