Home Peristiwa Viral nya Pengerebekan Bedeng Kuning Oleh Satpol PP, Warga TPI Datangi polres...

Viral nya Pengerebekan Bedeng Kuning Oleh Satpol PP, Warga TPI Datangi polres Ogan Ilir

KORDANEWS – Warga perumahan Taman Permata Indah atau TPI bersama pihak kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Polres Ogan Ilir, terkait Bedang Kuning.

Bedeng Kuning ini dijadikan cewek michat untuk kegiatan yang dilarang agama dengan kegiatan prostitusinya dengan laki-laki hidung belang.

Hal ini membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP mengungkap prostitusi online ini, dengan mengamankan 4 cewek michat beberapa waktu lalu.

Menurut tokoh agama perumahan TPI, Gusti M Ali, saat mendatangi Polres Ogan Ilir, pihaknya bersama Lurah Indralaya Mulya dan didampingi Kepala Lingkungan V dan Ketua Rt.10 Kelurahan Indralaya Mulya.

Kedatangan warga TPI dan pihak kelurahan ini diterima langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, didampingi KBO dan Kapolsek Indralaya, AKP Herman.

Dalam pertemuan ini Gusti M Ali menyampaikan, bahwa maksud kedatangan pihaknya dan Lurah Kelurahan Indralaya Mulya bersama dua perangkat Kelurahan.

“Kita meminta Polres Ogan Ilir dan jajarannya untuk peduli terkait pemberitaan dugaan prostitusi online yang ditangani Sat Pol Ogan Ilir ,” ungkapnya, Selasa 23 April 2024.

Peristiwa terjadi beberapa waktu lalu di lokasi Bedeng kuning Perumahan TPI Indralaya. “Memang selama ini telah menjadi kecurigaan warga. Alhamdulillah berkat kesigapan Satpol Ogan Ilir kasus ini terungkap,” tuturnya.

Dalam pertemuan ini lanju Gusti, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, berjanji menanggapi dan menindak lanjuti keresahan warga TPI khususnya dan warga Indralaya umumnya.

“Kapolres mengatakan, Kabupaten Ogan Ilir sebenarnya telah memiliki Perda no 5 tahun 2013 tentang keberadaan sewa menyewa hunian, atau kos-kosan. Ini wajib ditaati kata Kapolres,” tambah Gusti.

Dimana lanjut Gusti mengutarakan pembicaraan Kapolres, bahwa hal ini perlu disosialisasikan secara lebih terpadu, dilakukan bersama penegak hukum terkait lainnya.

“Kapolres juga meminta agar Kelurahan mendata keberadaan Bedeng berikut segala perannya,” lanjut Gusti.

Sementara Lurah Indralaya Mulya, Novi berharap agar dalam pertemuannya dengan Kapolres Ogan Ilir, dapat bersinergi memberantas penyakit masyarakat ini.

“Ya, diantaranya dugaan prostitusi online, penyalah gunaan narkoba dan kejahatan lain yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tukas Lurah Indralaya Mulya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 cewek michat diamankan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di bedeng kuning Taman Perumahan Indah atau TPI Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan yang awalnya dilakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran merupakan suatu metode penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan.

Setelah undercover buy, belasan anggota Pol PP yang didominasi Pol PP Wanita langsung membawa empat wanita itu ke mobil dan digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam aksi pengaman 4 cewek michat ini, terlihat cukup tegang, karena salah satu diduga cewek michat terlihat histeris merasa tidak terima diamankan.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melalui Kabid Penegakan Perundangan-undangan, Kurniawan mengakui telah melakukan pengamanan empat cewek michat tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita amankan 4 orang PSK, sebenarnya kita jebak mereka, anggota kita menyamar seolah-olah menjadi pelanggan (undercover buy,” ungkapnya, Jumat 19 April 2024.

Dalam mengamankan 4 cewek michat ini katanya, pihaknya melakukan berdasarkan keresahan masyarakat sekitar bedeng kuning atau kosa-kosan tempat cewek michat tersebut tinggal.

“Ini kita menjawab keresahan masyarakat di media sosial baik IG dan Facebook. Secara regulasi memang melanggar perda no 9 tahun 2021,” terangnya.

Disinggung bagaimana pemilik kos-kosan yang diduga kuat menyediakan tempat maksiat. Apakah akan dikenakan sanksi tegas?

“Untuk pemilik kos-kosan nanti ada sanksi, dan akan kita panggil dengan berkoordinasi dengan Kasat. Ya, paling tidak akan diberi sanksi SP 1 atau surat peringatan pertama,” jelasnya.

Pihaknya juga lanjutnya, saat ini masih melakukan interogasi terhadap 4 cewek michat tersebut. “Kita masih melakukan indentifikasi terhadap 4 cewek ini, warga mana mereka ini,” imbuhnya.

Ditambahnya, bahwa kos-kosan ini sudah lama beroperasi. “Tapi disalahgunakan tempat maksiat baru lebih kurang 5 bulanan,” tukasnya seraya mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan razia satu kali, dan amankan dua wanita.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here