Kordanews – Subdit V Tipis Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Membongkar sindikat acces pentransmisian konten ilegal perjudian dengan menjual akun atau manipulasi data online dengan omset miliyaran rupiah.
Setidaknya dalam aksinya mereka bisa membuat akun 50 ribu satu harinya, dari hasil penjualan tersebut dalam satu hari bisa mendapatkan Rp 5 juta rupiah. Dimana pula akun judi online tersebut dijual mereka kepada warga Negara China.
Dari hasil penangkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap polisi di kawasan Jalan Sunarna Kecamatan ,Sematang Borang Palembang. Rabu (24/4/24).
Dari tuju orang yang diamankan, lima orang diantaranya merupakan wanita berinisial MPD (19) EA (22) WA (26) SAK (20) HF (19). Sementara dua lagi laki diantaranya MS (19) satu lagi merupakan otaknya Nov (35) ikut ditangkap oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, berawal dari anggota mengungkapkan kasus judi online setelah dilakukan penyelidikan. Selain bermain judul online para pelaku ini juga menjual akun WhatsApp Ilegal untuk judi online.
“Dari pengakuan pelaku mereka bisa membuat akun WhatsApp dengan data orang atau Ilegal dalam satu hari bisa 50 ribu akun,” kata Sunarto Selasa (30/4/24).













