Kordanews – Mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kamis (2/5/24)
Dari tiga orang pelaku dua orang masih berstatus pelajaran, kedua yakni berinisial Adp, EA keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum.
Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.
“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situ masih dalam pengejaran petugas,” katanya Selasa (7/5/24).
Dalam perannya tiga pelaku ini mepermosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mepermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.













