Kriminal

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Pelaku Pelajar

×

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Pelaku Pelajar

Share this article

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkapnya.

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.

Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.

“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujarnya. (Ndik)

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *