“Kalau penangguhan itu hak tersangka. Tim penyidik tim kami yang ada akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan penyidik yakni pakaian korban, jaket korban, dua buah jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat midazolan, dan rekaman cctv.
Dokter Myd dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.
Kasus pelecehan ini, bergulir setelah korban TAF melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Medika Jakabaring Palembang di Polda Sumsel dalam dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu. Saat itu, korban menemani suaminya berobat di RS Bunda Medika Jakabaring. (Ndik)
Editor : Admin













