Home Advertorial Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan...

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel 

Kordanews – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni secara resmi melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan  Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis (6/6/2024).

Dengan telah di launchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan  Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ini, maka Sumsel merupakan Provinsi ke lima (5) se Indonesia yang memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik terlengkap  yang  tersebar di  17 Kabupaten/Kota di Sumsel.

Dalam arahannya Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan  ucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel yang telah mewujudkan Kantor Dokumen Elektronik secara lengkap  hingga  ke 17 Kabupaten dan Kota se Sumsel tersebut.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu. kami bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Sumsel sebagai tempat kegiatan ini. Alhamdulillah Sumsel menjadi Provinsi terlengkap, Sumsel satu-satunya launching yang diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota ini merupakan berkah bagi Sumsel,” kata Fafoni mengawali sambutannya.

Lebih jauh   Fatoni menyebut  kegiatan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 melengkapi program kegiatan serentak yang selama ini telah berjalan di Provinsi Sumsel.

“Karena di Sumsel pelaksanaanya dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota secara serentak maka khusus di Sumsel kita jadikan launching ini menjadi gerakan serentak menjadi Gerakan Launching Kantor Penerbitan Elektronik Serentak se Sumsel tahun 2024.  Ini dilakukan bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Menurut dia   kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian  karena itu sertifikat harus  dimiliki  agar lebih terjamin  dari segi hukum.  Untuk itu , Fatoni berharap keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 17 Kabupaten dan Kota   di Sumsel dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kepemilikan tanahnya secara elektronik.

“Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau  OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik, karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik,” ujarnya.

Fatoni menilai  dengan adanya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Sumsel diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita perlu sambut baik kegiatan-kegiatan yang inovatif,  dan ini merupakan kegiatan terobosan yang luar biasa sehingga semua pelayanan di Sumsel lebih modern, maju sejajar dengan negara-negara lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Asnawati, SH, M.Si mengatakan perkembangan  transformasi digital yang maju sangat pesat saat ini, memacu tumbuhnya berbagai  inovasi di setiap bidang tidak terkecuali pada pelayanan publik. Karena itu pihaknya dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Sumsel melakukan peningkatan pelayanan melalui  Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024.

“Kantor penerbitan dokumen elektronik ini sudah ada di 17 Kabupaten/Kota se Sumsel yang artinya siap melayani masyarakat melengkapi dokumen sertifkatnya,” kata Asnawati.

Keberadaan  Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024, lanjut Asnawati sudah disosialisasikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo  yang ingin memasifkan penerbitan dokumen sertifikat secara elektronik.

“Kami mengutamakan kegunaannya yang pasti, penerbitan sertifikat secara masif sesuai arahan Presiden kami lakukan di Sumsel hari ini setiap ada permintaan masyarakat kami layani dengan layanan elektronik,” ujarnya.

Sementara itu secara virtual Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan, layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Sedangkan launching  yang dilakukan oleh jajaran Kanwil BPN Sumsel kali ini juga menjadi penting dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan   teknologi digital  dalam  penerbitan dokumen pertanahan.

“Sumsel menjadi Provinsi ke lima yang menerapkan layanan dokumen elektronik ini, kita harap layanan ini dapat mempermudah masyarakat menjangkau atau mendapati kepemilikan dokumennya dan kita harap pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” harapnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Natamenggala, dan yang mewakili para Forkopimda Sumsel.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here