KORDANEWS – Diduga terima gratifikasi dari proyek pembuatan dan pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Desa yang rugikan negara sebesar Rp.27 Miliar. Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Musi Banyuasin, di tetapkan sebagai tersangka.
Setelah di periksa secara intesnif sebagai saksi, Harbal Fijar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Desa Kabupaten Muba tahun 2019-2023. Penetapan harbal Fijar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang di temukan penyidik.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, tersangka di duga menerima aliran dana dari hasil kegiatan langganan Internet Desa yang di berikan pengembang, ungkapnya.
Sebelumnya, M-A, selaku Direktur PT Info Media Solusi Net sebagai pengembang telah di tetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, kerugian negara akibat ulah para tersangka sebesar Rp.27 Miliar. Jelas Umar.













