Lalu, dikatakan Kasat, dari penyamaran itu disepakati akan bertemu pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal.
Kemudian, membuat Kanit 1 Iptu Djunaidi bersama Timsus Macan Komering pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, berangkat menuju Desa Cengal.
Sesampainya di lokasi Desa Cengal, sekira pukul 13.00 WIB, Timsus Macan Komering tiba di Desa Cengal dan menyusun strategi serta rencana transaksi.
“Lalu tim dibagi untuk memudahkan pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIB, kurir narkotika tersebut menelpon anggota Timsus yang melakukan penyamaran, bahwa akan bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Desa Cengal,” terang Kasat.
Barulah, sekira pukul 15.30 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mendekati anggota menyamar dan mengatakan, kamu yang pesan barang.
Pada saat pertemuan itu, lalu orang itu memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat di dalam tas miliknya.
“Saat itu dengan cepat dan mendapati hal itu, Timsus Macan Komering langsung mengamankan tersangka tersebut yang mengaku bernama Ardi Anto alias Bujuk,” tegasnya.
Lalu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 990 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau.
“Anggota juga menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna putih di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka,” ujarnya.
Tim Macan Komering bersama Satreskrim OKI juga banyak menangkap pelaku kasus lainnya. Seperti pembubaran aksi balapan liar para remaja dan menangkap kasus pejudian sabung ayam belum lama ini.
Penghargaan kepada Tim Macan Komering ini diterima oleh Iptu Djunaidi dan Kanit II Ipda Ferry Kusmiran. Tim Macan Komering merupakan personel berprestasi.
Editor : Admin













