KORDANEWS – Pada peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun ini Tim Macan Komering Polres OKI menerima penghargaan.
Penghargaan kepada Tim Macan Komering diberikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk bersama Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, di puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Pemkab OKI.
Dimana Tim Macan Komering bersama Satreskrim Polres OKI telah berhasil menangkap pelaku kurir narkoba asal Desa Sungai Ceper pada Mei 2024 lalu.
Atas penangkapan pelaku kurir narkoba itu tim Macan Komering berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 990 butir.
Yakni dengan tersangka Ardi Anto alias Bujuk (35), pada Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 15.30 WIB.
Termasuk juga dalam penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI pada Juni 2024 lalu.
Tim Macan Komering menggrebek pengedar nakroba di Mangun Jaya Kecamatan SP Padang itu bersama dengan anggota Polda Sumsel.
Dimana dalam penangkapan itu pelaku Ardi alias Bujuk ini yang merupakan kurir setelah timsus Macan Komering melakukan undercover buy di lokasi.
“Penangkapan untuk tersangka berawal dari wakapolres OKI mendapatkan info bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI,” ujar Kasat, Rabu 15 Mei 2024.
Selanjutnya, atas informasi itu, membuatnya memerintahkan Kanit 1 Timsus Macan Komering Polres OKI, Iptu Djunaidi dan Kanit II Ipda Ferry Kusmiran dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sambung Kasat, timsus Macan Komering langsung menuju Desa Cengal untuk memastikan informasi tersebut.
Rupanya, setelah diselidiki dan mendapat informasi yang cukup, kemudian pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB, dilakukan upaya untuk menangkap terduga tersangka.
“Atas perintah wakapolres, lalu Kanit 1 Timsus Macan Komering Iptu Djunaidi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir,” jelas Kasat.
Lalu, dikatakan Kasat, dari penyamaran itu disepakati akan bertemu pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal.
Kemudian, membuat Kanit 1 Iptu Djunaidi bersama Timsus Macan Komering pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, berangkat menuju Desa Cengal.
Sesampainya di lokasi Desa Cengal, sekira pukul 13.00 WIB, Timsus Macan Komering tiba di Desa Cengal dan menyusun strategi serta rencana transaksi.
“Lalu tim dibagi untuk memudahkan pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIB, kurir narkotika tersebut menelpon anggota Timsus yang melakukan penyamaran, bahwa akan bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Desa Cengal,” terang Kasat.
Barulah, sekira pukul 15.30 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mendekati anggota menyamar dan mengatakan, kamu yang pesan barang.
Pada saat pertemuan itu, lalu orang itu memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat di dalam tas miliknya.
“Saat itu dengan cepat dan mendapati hal itu, Timsus Macan Komering langsung mengamankan tersangka tersebut yang mengaku bernama Ardi Anto alias Bujuk,” tegasnya.
Lalu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 990 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau.
“Anggota juga menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna putih di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka,” ujarnya.
Tim Macan Komering bersama Satreskrim OKI juga banyak menangkap pelaku kasus lainnya. Seperti pembubaran aksi balapan liar para remaja dan menangkap kasus pejudian sabung ayam belum lama ini.
Penghargaan kepada Tim Macan Komering ini diterima oleh Iptu Djunaidi dan Kanit II Ipda Ferry Kusmiran. Tim Macan Komering merupakan personel berprestasi.
Editor : Admin