“Perasaan sakit hati tersangka, diawali pada saat korban Tata pemilik rumah pernah meminjamkan sebuah lapak kepada mantan istri tersangka dan setelah bercerai dengan tersangka lapak tersebut kembali diambil bibi nya istri tersangka (korban Tata),” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. “Selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A37 warna Putih, 1 buah senjata mainan milik tersangka Asep, 1 buah helm, 1 buah tas selempang, uang hasil penjualan handphone Oppo A37 sebesar Rp150 ribu,” beber Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, dalam aksi tersebut benar tersangka menodongkan senjata mainan untuk menakut nakuti korbannya. “Senjata yang digunakan benar senjata mainan berbentuk pistol,” tutupnya. (Ndik)
Editor : Admin













