Akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan senilai Rp.935 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal primer 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ke 1 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mb)
Editor : Surya S













