Home Headline Kejari Empat Lawang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Empat Lawang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi

KORDANEWS – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan resmi di tetapkan sebagai tersangka, Hasmarudin, ASN Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas PU Bina Marga Empat Lawang, kemudian digiring petugas Kejaksaan ke mobil untuk dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Sementara satu tersangka lainnya atas nama Ropali, rekanan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit.

Kedua tersangka diduga bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tahun 2011 lalu, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2,4 Milyar.

Menurut Eriana Ganda Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, pada proyek peningkatan jalan tahun 2011 lalu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan indikasi pengerjaan proyek yang belum selesai atau kurang volume pengerjaan. Tersangka Ropali selaku pihak rekanan meminta kepada tersangka Hasmarudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ppk) untuk dilakukan pembayaran proyek seratus persen, jelasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan senilai Rp.935 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal primer 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ke 1 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mb)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here