Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi juga menuturkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo dan Merdeka selama 20 hari kedepan, guna mengantisipasi para pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kejahatan, tuturnya. (mb)
Editor : Surya S













