KORDANEWS – Kejaksaan Negeri OKI segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini.
Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar,” jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya.
Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan.
“Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran,” ucap Kajari.
Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya.













