KORDANEWS – Viral di Media sosial Kebakaran Hutan dan Lahan terjadi di Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, diduga Karhutla tersebut sengaja dilakukan oleh pemiliknya untuk membuka lahan kebun sawit. Sang pemilik kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang beredar di masyarakat, lahan seluas satu setengah hektar terbakar hingga terlihat dari permukiman warga, di duga lahan tersebut sengaja di bakar oleh pemiliknya yang bertujuan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar.
Pasca kejadian kebakaran itu, Polisi langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan. Polisi pun harus memasang Garis Polisi dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Dari hasil gelar perkara, Polisi menetapkan pemilik lahan bernama Fengky Trisno sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kanit Pidsus Reskrim Polres Mura, Ipda Niko Rosbarinto.
Hasil penyidikan pemilik lahan bersama tiga warga lainnya membantu membuka dan membakar lahan untuk di jadikan perkebunan sawit.
Akibat perbuatannya, pemilik lahan di jerat tindak pidana dalam Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP. (mb)
Editor : Surya S