HeadlineSumsel

Buka Lahan Cara Dibakar, Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

×

Buka Lahan Cara Dibakar, Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

Share this article

Hasil penyidikan pemilik lahan bersama tiga warga lainnya membantu membuka dan membakar lahan untuk di jadikan perkebunan sawit.

Akibat perbuatannya, pemilik lahan di jerat tindak pidana dalam Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP. (mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *