Hasil penyidikan pemilik lahan bersama tiga warga lainnya membantu membuka dan membakar lahan untuk di jadikan perkebunan sawit.
Akibat perbuatannya, pemilik lahan di jerat tindak pidana dalam Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP. (mb)
Editor : Surya S













