Adapun potensi penambahan PAD dari sektor Opsen PKB dan BBNKB, pada tahun 2025 menurut Kabid P3E Bapenda Ogan Ilir, berpotensi menambah sekitar 56 persen dibandingkan dengan bagi hasil PKB dan BBNKB pada aturan sebelumnya. “Jika di tahun 2024 ini penerimaan bagi hasil PKB dan BBNKB kita kurang lebih Rp 25 Milyar maka di tahun 2025 diprediksikan akan meningkat menjadi kurang lebih Rp 40 Milyar” kata dia.
“Sangat disayangkan kalau ada plat kendaraan luar tetapi aktifitasnya banyak di wilayah Ogan Ilir, pajaknya tidak masuk kita, sedangkan dampaknya banyak jalan yang rusak,” katanya.
Untuk itu, Lanjut Firman setelah aturan itu diberlakukan nantinya, pihaknya akan melakukan himbauan, sosialisasi dan koordinasi kepada setiap Perusahan di Ogan Ilir dan masyarakat agar kendaraan yang ber plat luar dapat di mutasi ke plat Ogan Ilir.
“Rugi jika tidak melakukan penertiban apalagi sebuah perusahaan yang saat ini masih banyak memakai plat kendaraan luar ogan ilir,” katanya.
Berdasarkan amanat undang-undang mau tidak mau harus di terapkan 3 tahun setelah diberlakukan.
“Adapun konsekuensinya nantinya di lapangan secara kinerja pasti bertambah juga beban operasional,” katanya.
Editor : Admin













