KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menetapkan tersangka terhadap oknum Kepala Desa inisial M-W, Kades Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rudianto menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 35 saksi, dan mengumpulkan bukti, dengan lengkapnya saksi dan bukti maka Kades M-W bisa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan langsung di inapkan di Lapas Suka Ratu Lahat, ungkapnya.
M-W melakukan penyimpangan Dana Desa tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.663 juta, dengan modus melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya, jelas Toto.













