KORDANEWS – Kasus dugaan Korupsi Dana APBD tahun 2022 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Kali ini Tim Penyidik Kejari OKI mendatangi kantor Dispora tersebut dan menggeledahnya, mencari bukti-bukti baru berkaitan dengan dugaan Korupsi yang sedang ditangani.
Dimana kasus Korupsi Dana APBD tahun 2022 itu senilai Rp. 6,5 Milyar namun kerugian negara belum bisa dirincikan lebih jelas besarannya. Selama lebih kurang satu jam Penyidik menggeledah setiap ruangan yang ada.
Alhasil dari penggeledahan kantor Dispora itu ditemukan enam stempel toko yang selama ini digunakan untuk melakukan dugaan Korupsi di dinas tersebut. Stempel toko itu semestinya tidak berada di Dispora karena itu bukan miliknya melainkan milik toko, Sehingga dengan stempel toko itu bisa dengan leluasa melakukan penyalahgunaan SPJ fiktif barang, ungkap Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar.













