KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi Sumsel dan pemerintah provinsi Sumatera Selatan, melakukan mengumumkan penyerah terimaan sejumlah aset milik Pemprov Sumsel yang berhasil diselamatkan atau diambil kembali dan dapat dimanfaatkan pemerintah Sumatera Selatan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi untuk pembangunan di Sumsel.
Tidak tanggung-tanggung sekitar Rp.284.236.555.600 nilai aset yang berhasil terselematkan. Hasil kerjasama pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penanganan penataan aset milik Pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya dikuasasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyelamatan aset milik Pemerintah provinsi Sumatera Selatan oleh Kejaksaan Tinggi dilakukan dengan metode, penyelamatan secara preventif yang dilaksanakan Asisten Bidang Perdata Tata Usaha Negara dan dilakukan secara refresif yang dilakukan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, kata Kajati Sumsel, Yulianto.
Dibidang Preventif Kejati Sumsel berhasil menarik kembali satu unit kendraan Roda Empat jenis SUV bermerk Toyota Landcruiser yang pernah digunakan mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, dengan harga yang ditafsir kurang dari Satu Milyar Rupiah. Selain itu juga pengamanan berbagai bidang tanah dengah nilai tafsiran mencapai ratusan milyar rupiah. U
Untuk mewujudkan rencana pembangunan Masjid Sriwijaya, Pemerintah provinsi Sumatera Selatan juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan kajian, agar keberlanjutan rencana pembangunan Masjid Sriwijaya tetap dapat dilakukan pembangunannya dengan berbagai opsi dan dengan petunjuk dan hasil kajian Kejaksaan Tinggi sebagai dasar pembangunannya, ungkap Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. (mb)
Editor : Surya S