KORDANEWS – pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kabupaten Ogan Ilir , 27 hingga 29 Agustus 2024 sudah selesai.
Namun ternyata diluar dugaan , ternyata masa pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Kabupaten Ogan Ilir, diperpanjang waktunya hingga tiga hari kedepan, yakni 30,31 Agustus dan 1 September 2024.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi MH, didampingi empat komisioner KPU lainnya, yakni Arbain SPdI, Robby Ardiansyah SH.
Rusdi SSos.I dan Yahya HL SPd.MSi, pada acara konferensi Pers di Kantor KPU Ogan Ilir, Jumat dini hari pukul 00.20 Wib, 30 Agustus 2024.
Meski tidak ada penjelasan secara jelas, alasan perpanjangan waktu pendaftaran, apakah terkait karena bakal pasangan calon (Paslon) baru satu orang ? sejauh ini tidak ada keterangan resminya, karena saat konferensi pers tidak ada dialog dengan awak media.
Hanya saja Masjidah selaku Ketua KPU Ogan Ilir, mengatakan, KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur selama 3 hari ke depan.













