HeadlineSumsel

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Di Tetapkan Tersangka

×

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Di Tetapkan Tersangka

Share this article

KORDANEWS – Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus Dana Hibah Pilkada Kabupaten OKU Timur.

Gufron yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu kabupaten OKU Timur di duga terlibat dalam penyelewengan Dana Hibah senilai Rp.16,5 Miliyar yang menurut BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.4,6 Miliyar.

Saat di wawancara awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri  OKU Timur Aditia C Tarigan, membeberkan peran mantan Ketua Bawaslu OKU Timur tersebut yaitu menandatangani SK Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dan fakta integritas Dana Hibah serta surat pertanggung jawaban mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah, ujar Aditia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *