KORDANEWS – Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus Dana Hibah Pilkada Kabupaten OKU Timur.
Gufron yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu kabupaten OKU Timur di duga terlibat dalam penyelewengan Dana Hibah senilai Rp.16,5 Miliyar yang menurut BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.4,6 Miliyar.
Saat di wawancara awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur Aditia C Tarigan, membeberkan peran mantan Ketua Bawaslu OKU Timur tersebut yaitu menandatangani SK Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dan fakta integritas Dana Hibah serta surat pertanggung jawaban mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah, ujar Aditia.
Kemudian mantan Ketua Bawaslu tersebut memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Seketaris Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan Dana Hibah tersebut tidak sesuai peruntukan NPHD serta turut menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi, tambah Aditia. (mb)
Editor : Surya S